Sabtu, 09 April 2011

KETAHANAN NASIONAL

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.

BAB 2
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
      Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.    
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.
    Kesejahteraan = Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.
     Keamanan = Kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.  
2.2  Ketahanan Nasional di Indonesia
Dewasa ini istilah ketahanan nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. Dapat dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi milik nasianal. Ketahanan Nasional baru dikenal sejak permulaan tahun 60 an. Pada saat itu istilah itu belum diberi devenisi tertentu. Disamping itu belum pula disusun konsepsi yang lengkap menyeluruh tentang ketahanan nasional. Istilah ketahanan nasional pada waktu itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan ter itorial atau masalah pertahanan keamanan pada umumnya.
Walaupun banyak instansi maupun perorangan pada waktu itu menggunakan istilah ketahanan nasional, namun lembaga yang secara serius dan terus-menerus mempelajari dan membahas masalah ketahanan nasional adalah lembaga pertahanan nasional atau lemhanas. Sejak Lemhanas didirikan pada tahun 1965, maka masalah ketahanan nasional selalu memperoleh perhatian yang besar.
Sejak mulai dengan membahas masalah ketahanan nasional sampai sekarang, telah dihasilkan tiga konsepsi.Pengertian atau devenisi pertama Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968 adalah sebagai berikut :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia.
Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konspsi pertama yaitu :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia.
Ketahanan nasional merupakan kodisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguahan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,didalam menghadapi didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman ,hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,identitas , kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar perjuangan nasional.
Apabila kita bandingkan dengan yang terdahulu, maka akan tampak perbedaan antara lain seperti berikut :
a.      Perumusan 1972 bersifat universal, dalam arti bahwa rumusan tersebut dapat diterapkan dinegara-negara lain, terutama di Negara-negara yang sedang berkembang.
b.      Tidak lagi diusahakan adanya suatu devenisi, sebagai gantinya dirumuskan apa yang dimaksud kan dengan istilah ketahanan nasional.
c.       Jika dahulu ketahanan nasional di identikkan dengan keuletan dan daya tahan , maka ketahanan nasional merupakan suatu kondisi dinamis yang berisikan keuletan dan ketangguhan, yang berarti bahwa kondisi itu dapat berubah.
d.      Secara lengkap dicantumkan tantangan, ancaman , hambatan, serta ganguan.
e.      Kelangsungan hidup lebih diperinci menjadi integritas, identitas, dan kelangsungan hidup.
Dalam pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Jendral Suharto di depan siding DPR tanggal 16 Agustus 1975, dikatakan bahwa ketahanan nsional adalah tingkat keadaan dan keuletan dan ketangguhan bahwa Indonesia dalam menghimpun dan mengarahkan kesungguhan kemampuan nasional yang ada sehingga merupakan kekuatan nasional yang mampu dan sanggup menghadapi setiap ancaman dan tantangan terhadap keutuhanan maupun kepribadian bangsa dan mempertahankan kehidupan dabn kelangsungan cita-citanya.
Karena keadaan selalu berkembang serta bahaya dan tantangan selalu berubah, maka ketahanan nasional itu juga harus dikembangkan dan dibina agar memadai dengan perkembangan keadaan. Karena itu ketahanan nasional itu bersift dinamis, bukan statis.
Ikhtiar untuk mewujudkan ketahanan nasional yang kokoh ini bukanlah hl baru bagi kita. Tetapiu pembinaan dan peningkatannya sesuai dengan kebutuhan kemampuan dan fasililitas yang tersedi pula.
2.2.1        Hakekat Ketahanan Nasional Dan Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia
1.      Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia = Keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup dan tujuan negara.
2.      Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia = Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
2.2.2        Asas-Asas Ketahanan Nasional Indonesia
1.      Kesejahteraan dan keamanan
2.      Komprehensif Integral (Menyeluruh Terpadu)
3.      Mawas kedalam dan keluar
4.      Kekeluargaan
2.2.3        Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
1.      Mandiri = Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
2.      Dinamis = Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.
3.      Wibawa = Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.
4.      Konsultasi dan Kerjasama = Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
2.2.4        Ketahanan nasional meliputi :
-       Ketahanan ideology : kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan akan ideology Pancasila
-       Ketahanan Politik : kondisi kehidupan politik  bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi politik  berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang mampu  memelihara sistem politik yang sehat dan dinamis.
-       Ketahanan Ekonomi :  kondisisi kehidupan  perekonomian bangsa  yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang berlandaskan pancasila yang mampu memelihara stabilitas ekonomi.
-       Ketahanan sosial budaya : kondisi sosial budaya bangsa yang  dijiwai kepribadian nasional berdasarkan pancasila  yang mengandung kemampuan  membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia an masyarakat Indonesia.
-       Ketahanan pertahanan keamanan  adalah kondisi daya tangkal  bangsa  yang  dilandasi  kesadaran bela Negara seluruh rakyat  yang mengandung kemampuan  memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan.
2.2.5        Unsur-Unsur Ketahanan Nasional
-       Unsur kekuatan nasional menurut Hans J Morgenthou
a.      Faktar tetap ( satble factor ) : geografi dan sumber daya alam
b.      faktor yang berubah ( dynamic factors ) : kemampuan Industri, militer, demografi, karakter nasional, moral nasional, dan kualitas diplomatis.
-       Unsur ketahanan nasional menurut parakhas Chandra
a.      alamiah terdiri dari geografi, sumber daya, dan penduduk
b.      sosial terdiri dari perkembangan ekonomi, struktur politik, struktur budaya dan moral nasional
c.       lain-lain : ide, intelegensi, dan diplomasi, kebijaksanaan dan kepemimpinan
-       Unsur ketahanan nasional model Indonesia :
a.      Tri gatra adalah aspek alamiah  ( tangible): penduduk, sumberdaya alam, dan wilayah
b.      Pancagatra adalah aspek sosial ( intangible) yang terdiri dari ideology, politik, ekonomi , sosila buadaya dan pertahanan keamanan.
2.2.6        Identifikasi terhadap Ancaman terhadap bangsa dan Negara
Bentuk –bentuk dari ancaman militer :
-       Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata Negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dan negara.
-       Pelanggaran wilayah yang dilakukan Negara lain
-       Spionasi yang dilakuakn Negara lain
-       Aksi teror internasional yang dilakuakan oleh  jaringan terorisme Internasioanl
-       Pemberontakan bersenjata
2.3        Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Bernegara
2.3.1        Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi => Suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi.
   Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
1.      IDEOLOGI DUNIA
a.      Liberalisme(Individualisme)
Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak. Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski.
b.      Komunisme(ClassTheory)
Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme,akan:
1.      Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
2.      Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.
3.      Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.
4.      Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan, perombakan masyarakat dengan revolusi.
c.       PahamAgama
Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.
2.      IDEOLOGI PANCASILA
Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah pembinaan sebagai berikut:
1.      Pengamalan Pancasila secara obyektif dan subyektif.
2.      Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu direlevansikan dan diaktualisasikan agar mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
3.      Bhineka Tunggal Ika dan Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
4.      Contoh para pemimpin penyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
5.      Pembangunan seimbang antara fisik material dan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme
6.      Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain

2.3.2        PENGARUH ASPEK POLITIK

Politik berasal dari kata politics dan atau policy yang berarti kekuasaan (pemerintahan) atau kebijaksanaan.
            Politik di Indonesia:
1.      DalamNegeri
Adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu system yang unsur-unsurnya:
a.      StrukturPolitik
Wadah penyaluran pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan nasional
b.      ProsesPolitik
Rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan yang akhirnya terselenggara pemilu.
c.       BudayaPolitik
Pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang dilakukan secara sadar dan rasional melalui pendidikan politik dan kegiatan politik sesuai dengan disiplinnasional.
d.      KomunikasiPolitik
Hubungan timbal balik antar berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, baik rakyat sebagai sumber aspirasi maupun sumber pimpinan-pimpinan nasional
2.      LuarNegeri
Salah satu sasaran pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Landasan Politik Luar Negeri = Pembukaan UUD ’45, melaksanakan ketertiban dunia, berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dan anti penjajahan karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan.
Politik Luar Negeri Indonesia adalah bebas dan aktif.
Bebas = Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
Aktif = Indonesia dalam percayuran internasional tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi obyek, tetapi berperan atas dasar cita-citanya.
Untuk mewujudkan ketahanan aspek politik diperlukan kehidupan politik bangsa yang sehat dan dinamis yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang bersadarkan Pancasila UUD ‘45
   Ketahanan pada aspek politik dalam negeri = Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat. Kepemimpinan nasional yang mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat
   Ketahanan pada aspek politik luar negeri = meningkatkan kerjasama internasional yang saling menguntungkan dan meningkatkan citra positif Indonesia. Kerjasama dilakukan sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan nasional. Perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji dengan seksama.memperkecil ketimpangan dan mengurangi ketidakadilan dengan negara industri maju. Mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia. Peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan hak-hak WNI di luar negeri perlu ditingkatkan
2.3.3       PENGARUH ASPEK EKONOMI
Perekonomian:
1.      Aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat meliputi: produksi, distribusi, dan konsumsi barang-barang jasa
2.      Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok, serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.
Sistem perekonomian yang diterapkan oleh suatu negara akan memberi corak terhadap kehidupan perekonomian negara yang bersangkutan. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh dari luar, sebaliknya sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian oleh pemerintah kurang peka terhadap pengaruh-pengaruh dari luar.
Perekonomian Indonesia = Pasal 33 UUD ‘45
Sistem perekonomian sebagai usaha bersama berarti setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa. Dalam perekonomian Indonesia tidak dikenal monopoli dan monopsoni baik oleh pemerintah/swasta. Secara makro sistem perekonomian Indonesia dapat disebut sebagai sistem perekonomian kerakyatan.
Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemampuan rakyat.
Untuk mencapai tingkat ketahanan ekonomi perlu pertahanan terhadap berbagai hal yang menunjang, antara lain:
1.      Sistem ekonomi Indonesia harus mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata.
2.      Ekonomi Kerakyatan Menghindari:
a. Sistem free fight liberalism: Menguntungkan pelaku ekonomi yang kuat.
b. Sistem Etastisme: Mematikan potensi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
c. Monopoli: Merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
3.      Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang antara sektor pertanian, perindustrian dan jasa.
4.      Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama dibawah pengawasan anggota masyarakat memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif.
5.      Pemerataan pembangunan.
6.      Kemampuan bersaing.

2.3.4        PENGARUH ASPEK SOSIAL BUDAYA

Sosial = Pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan, solidaritas yang merupakan unsur pemersatu
Budaya = Sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan.
Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan alam, lingkungan psikologis, dan lingkungan sejarah.
Dalam setiap kebudayaan daerah terdapat nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing (local genuis). Local genuis itulah pangkal segala kemampuan budaya daerah untuk menetralisir pengaruh negatif budaya asing.
Kebudayaan nasional merupakan hasil (resultante) interaksi dari budaya-budaya suku bangsa (daerah) atau budaya asing (luar) yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh bangsa. Interaksi budaya harus berjalan secara wajar dan alamiah tanpa unsur paksaan dan dominasi budaya terhadap budaya lainnya.  
Kebudayaan nasional merupakan identitas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Identitas bangsa Indonesia adalah manusia dan masyarakat yang memiliki sifat-sifat dasar:
-               Religius
-               Kekeluargaan
-               Hidup seba selaras
-               Kerakyatan
Wujud ketahanan sosial budaya tercermin dalam kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
2.3.5        PENGARUH ASPEK HANKAM
Pertahanan Keamanan Indonesia=> Kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem ketahanan keamanan negara dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan negara RI.
Pertahanan keamanan negara RI dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan, menggerakkan seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat diseluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Penyelenggaraan ketahanan dan keamanan secara nasional merupakan salah satu fungi utama dari pemerintahan dan negara RI dengan TNI dan Polri sebagai intinya, guna menciptakan keamanan bangsa dan negara dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional Indonesia.
Wujud ketahanan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara (Hankamneg) yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman.
Postur kekuatan pertahanan keamanan mencakup:
-       Struktur kekuatan
-       Tingkat kemampuan
-       Gelar kekuatan
Untuk membangun postur kekuatan pertahanan keamanan melalui empat         pendekatan:
1.      Ancaman
2.      Misi
3.      Kewilayahan
4.      Politik
Pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari luar dan menjadi tanggung jawab TNI. Keamanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri dan menjadi tanggung jawab Polri.
TNI dapat dilibatkan untuk ikut menangani masalah keamanan apabila diminta atau Polri sudah tidak mampu lagi karena eskalasi ancaman yang meningkat ke keadaan darurat.
Secara geografis ancaman dari luar akan menggunakan wilayah laut dan udara untuk memasuki wilayah Indonesia (initial point). Oleh karena itu pembangunan postur kekuatan pertahanan keamanan masa depan perlu diarahkan kepada pembangunan kekuatan pertahanan keamanan secara proporsional dan seimbang antara unsur-unsur utama.
Kekuatan Pertahanan = AD, AL, AU. Dan unsur utama Keamanan = Polri.
Gejolak dalam negeri harus diwaspadai karena tidak menutup kemungkinan mengundang campur tangan asing (link up) dengan alasan-alasan:
-       Menegakkan HAM
-       Demokrasi
-       Penegakan hukum
-       Lingkungan hidup
Mengingat keterbatasan yang ada, untuk mewujudkan postur kekuatan pertahanan keamanan kita mengacu pada negara-negara lain yang membangun kekuatan pertahanan keamanan melalui pendekatan misi yaitu = untuk melindungi diri sendiri dan tidak untuk kepentingan invasi (standing armed forces):
1.      Perlawanan bersenjata = TNI, Polri, Ratih (rakyat terlatih) sebagai fungsi perlawanan rakyat.
2.      Perlawanan tidak bersenjata = Ratih sebagai fungsi dari TIBUM, KAMRA, LINMAS
3.      Komponen pendukung = Sumber daya nasional sarana dan prasarana serta perlindungan masyarakat terhadap bencana perang.

Ketahanan pada Aspek Pertahanan Keamanan
1.      Mewujudkan kesiapsiagaan dan upaya bela negara melalui penyelenggaraan SISKAMNAS.
2.      Indonesia adalah bangsa cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan.
3.      Pembangunan pertahanan keamanan ditujukan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan.
4.      Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan harus dilindungi.
5.      Mampu membuat perlengkapan dan peralatan pertahanan keamanan.
6.      Pembangunan dan penggunaan kekuatan pertahanan keamanan diselenggarakan oleh manusia-manusia yang berbudi luhur, arif, bijaksana, menghormati HAM, menghayati nilai perang dan damai.
7.      TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang berpedoman pada Sapta Marga.
8.      Polri sebagai kekuatan inti KAMTIBMAS berpedoman pada Tri Brata dan Catur Prasetya.

BAB 3
KESIMPULAN

1.      Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.           
2.      Kemunculan konsep Ketahanan nasional di Indonesia yaitu tahun 1968 dalam pemikiran Lemhanas Sehingga konsep tersebut sebagai pertanda beralihnya konsep kekuatan nasional menjadi ketahanan nasional
3.      Ketahanan Nasional meliputi :
-       Ketahanan ideology
-       Ketahanan Politik
-       Ketahanan Ekonomi
-       Ketahanan sosial budaya
-       Ketahanan pertahanan keamanan 

DAFTAR PUSTAKA
http://www.slideshare.net/imp0et/ketahanan-nasional
http://www.tugaskuliah.info/2010/03/makalah-ketahanan-nasional-pendidikan.html

Senin, 21 Maret 2011

Softskill 2 (Demokrasi)

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Budaya demokrasi sudah dilaksanakan oleh nenek moyang kita sejak lama. Semua masalah senantiasa dimuyawarahkan sehingga permasalahan yang dihadapi dapat terpecahkan dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan adanya musyawarah dan mufakat untuk mengambil keputusan. Kelebihan musyawarah adalah hasil keputusan dapat diterima dan dapat dipertanggungjawabkan karena dispakati orang banyak, mengandung aspirasi orang banyak , dan diperoleh dengan cara yang demokratis.
Sepanjang masa kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah mencoba menerapkan bermacam-macam demokrasi. Hingga tahun 1959, dijalankan suatu praktik demokrasi yang cenderung pada sistem Demokrasi Liberal, sebagaimana berlaku di negara-negara Barat yang bersifat individualistik.
Pada tahun 1959-1966 diterapkan Demokrasi Terpimpin, yang dalam praktiknya cenderung otoriter. Mulai tahun 1966 hingga berakhirnya masa Orde Baru pada tahun 1998 diterapkan
Demokrasi Pancasila. Model ini pun tidak mendorong tumbuhnya partisipasi rakyat. Berbagai macam demokrasi yang diterapkan di Indonesia itu pada umumnya belum sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, karena tidak tersedianya ruang yang cukup untuk mengekspresikan
kebebasan warga negara. Berdasar pengalaman sejarah, tidak sedikit penguasa yang cenderung bertindak otoriter, diktaktor, membatasi partisipasi rakyat dan lain-lain. Mengapa demikian? Ya, sebab penguasa itu sering merasa terganggu kekusaannya akibat partisipasi rakyat terhadap pemerintahan. Partisipasi itu dapat berupa usul, saran, kritik, protes, unjuk rasa atau penggunaan kebebasan menyatakan pendapat lainnya. Sesudah bergulirnya reformasi pada tahun 1998, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan memilih, kebebasan berpolitik dan lain-lain.

1.2     Tujuan

1.2.1        Mengajak masyarakat Indonesia untuk menjunjung tinggi demokrasi
1.2.2        Memberikan arti demokrasi yang sebenarnya kepada masyarakat Indonesia

BAB 2
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.

2.2  Demokrasi dalam Berbagai Aspek Kehidupan

2.2.1        Demokrasi dalam Keluarga

Mendengar istilah demokrasi, pikiran dan asosiasi kita mungkin tertuju pada persoalan politik dan kekuasaan. Padahal sesungguhnya demokrasi tidak selalu berurusan dengan politik dan bukan semata-mata urusannya orang partai. Akan tetapi demokrasi adalah menjadi hak dan milik setiap orang yang hidup dalam suatu negara demokrasi, termasuk demokrasi dalam rumah tangga (keluarga).

Demokrasi sebagai suatu proses, persemaiannya berawal dari rumah tangga yang harmonis (sakinah). Sementara di dalam rumah (keluarga) yang tidak harmonis, mustahil demokrasi bisa disemai. Implikasi demokrasi rumah tangga antara lain:

Pertama, tidak ada diskriminasi. Keluarga sakinah merupakan manifestasi dari keluarga demokratis. Dalam keluarga demokratis tidak membeda-bedakan antara anak yang satu dengan yang lain. Semua anggota di dalam rumah diperlakukan sama.
Kedua, semua anggota rumah tangga bebas menentukan keinginan. Rumah tangga yang demokratis memberikan kebebasan kepada anggota keluarganya untuk menentukan sikap. Seorang ayah yang demokrat tentu tidak memaksakan kehendak kepada anaknya dalam menentukan pilihan. Yang terjadi justeru komunikasi yang sehat antara anak dan orangtua untuk menetapkan suatu pilihan.
Ketiga, tidak ada kekerasan. Ciri rumah tangga yang demokrasi antara lain tidak memperlakukan tindakan kekerasan dalam proses mendidik dan membina anggota keluarga. Sebab kewibawaan orang tua tidak selalu berawal dari sikap yang keras. Seorang ayah yang demokrat senantiasa memberikan alternatif terbaik bagi anak-anaknya, bukan bertindak semena-mena.

Demokrasi bukan berarti kebebasan. Jika demokrasi diartikan suatu kebebasan, maka demokrasi beralih menjadi tindakan anarkis. Tindakan anarkisme sangat bertentangan dengan prinsif-prinsif demokrasi. Prinsif demokrasi sesungguhnya adalah menghargai hak dan kewajiban orang lain di atas segalanya. Oleh karena itu, agar demokrasi tidak menjadi anarkis, akan memerlukan seperangkat perundang-undangan, peraturan dan penegakan hukum.

Penegakan hukum yang adil dan jujur di alam demokrasi sangat penting dan urgen. Sebab dengan adanya perangkat hukum yang adil dan jujur akan melahirkan masyarakat yang taat dan disiplin kepada hukum. Di sinilah esensi dan nilai-nilai demokrasi bisa diaplikasikan. Penanaman disiplin pada prinsifnya adalah untuk mencetak perilaku demokrasi. Perilaku yang demokratis melahirkan perilaku berbudaya. Dengan demikian, seseorang yang tidak mau menghargai hak dan kewajiban orang lain, meremehkan dan berlaku semena-mena pada orang lain, dapat dikatakan tidak berbudaya.

Perilaku berbudaya akan membentuk karakteristik seseorang ke arah perilaku demokratis. Perilaku yang tidak demokratis cenderung anarkis dan otoriter. Sikap otoriter atau kekuasaan tangan besi sungguh tidak sesuai lagi diterapkan pasca Orde Baru karena kontra produktif.

Para era reformasi menuju masyarakat madani, asas demokrasi di segala bidang mutlak ditegakkan. Upaya penegakan asas-asas demokrasi bermula dari keluarga atau pada institusi paling kecil yang yakni rumah tangga. Seorang anak sejak kecil harus dididik untuk berlaku sopan kepada pembantu rumah tangga. Anak-anak harus dibiasakan untuk tidak bersikap semena-mena terhadap orang lain, termasuk kepada seorang supir pribadi orang tuanya.

Dari beberapa problematika anak muda yang tampil dalam perilaku remaja dewasa ini, kiranya perlu kita mengetahui urgensi demokrasi di dalam rumah. Urgensi demokrasi adalah bagaimana memperlakukan manusia sebagai manusia. Dalam proses pendidikan demokrasi, anak meskinya tidak selalu hanya berperan sebagai objek, akan tetapi sudah saatnya anak dilibatkan secara aktif dalam memecahkan persoalan di rumah. Persepsi dan perilaku anak terhadap nilai-nilai demokrasi sangat tergantung dari sejauhmana orang tua mampu memberikan ruang gerak kepada anak untuk mengembangkan dirinya tanpa ada rasa tertekan dan rasa takut.

Pada umumnya anak-anak yang tidak dididik dengan dasar demokrasi akan cenderung berperilaku nakal. Kenakalan anak merupakan pelampiasan kegoncangan jiwa yang sebab utamanya adalah suasana rumah tangga (keluarga) yang tidak stabil (ibu dan ayah tidak bisa menciptakan suasana yang harmonis), kurangnya perhatian yang wajar dari orang tua terhadap anak-anak (remaja). Karena itu, sasaran penanggulangan yang pertama adalah pada orang tua.

Dalam upaya menanamkan nilai-nilai demokrasi kepada anak, antara lain dapat dilakukan dengan memberikan pengertian dan perhatian kepada mereka melalui sikap, tindakan dan ucapan yang menyegarkan. Selalu membantu mereka menemukan rasa aman dengan jalan menunjukkan dan memahami rasa cemas dan bingung, lalu memberikan harapan-harapan baru.

Tumbuhan perasaan sayang, terlepas dari tindakan tingkah laku dan perbuatan mereka yang kurang menyenangkan. Selanjutnya jangan mengkritik dan mencela anak, berikan kebebasan dalam batas-batas tertentu, dengan cara mendengar dan memperhatikan pendapat mereka, kemudian berikan kesan bahwa agama merupakan kebutuhan pertama dan utama bagi hidup dan kehidupan mereka.

2.2.2        Demokrasi di Sekolah
Sejak reformasi bergulir di negeri ini, atmosfer demokrasi berhembus kencang di segenap lapis dan lini kehidupan masyarakat. Masyarakat pun menyambut “paradaban” baru itu dengan antusias. Kebebasan yang terpasung bertahun-tahun lamanya kembali berkibar di atas panggung kehidupan sosial.
Meskipun demikian, atomsfer demokrasi itu tampaknya belum diimbangi dengan kemaTangan, kedewasaan, dan kearifan, sehingga kebebasan seolah-olah berubah menjadi “hukum rimba”. Mereka yang tidak sepaham dianggap sebagai “kerikil” demokrasi yang mesti disingkirkan. Contoh paling nyata adalah meruyaknya berbagai aksi kekerasan yang menyertai perhelatan pilkada di berbagai daerah beberapa waktu yang lalu. Pihak yang kalah bertarung tidak mau menerima kekalahan dengan sikap lapang dada. Jika perlu, mereka memaksakan diri untuk melakukan tindakan anarki yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.
Jika kondisi semacam itu terus berlanjut, bukan tidak mungkin benih-benih demokrasi di negeri ini akan layu sebelum berkembang. Bagaimana mungkin niolai-nilai demokrasi bisa tumbuh dan berkembang secara kondusif kalau demokrasi dimaknai sebagai sikap besar kepala dan ingin menang sendiri? Bagaimana mungkin atmosfer demokrasi mampu menumbuhkan kedamaian, keadilan, dan ketenteraman kalau perbedaan pendapat ditabukan?

Dogma Menyesatkan
Sebenarnya pendidikan demokrasi di negeri ini bukanlah barang baru. Sejak 1957 hingga kini, Indonesia telah memiliki dan melakukan pendidikan demokrasi bagi warga negaranya. Namun, jika kita mengacu pada realitas di atas panggung sosial politik di negeri ini, secara jujur harus diakui, nilai-nilai demokrasi belum sepenuhnya bisa diapresiasi oleh segenap komponen bangsa. Perilaku politik kaum elite, misalnya, dinilai cenderung masih konservatif dan masih berorientasi pada politik kekuasaan dengan pijakan semangat primordialisme, baik yang berbaju kultural maupun keagamaan. Mainstream kalangan elite ini pun pada kahirnya akan mudah berimbas ke bawah dalam bentuk perilaku politik massa. Dalam konteks demikian, ada benarnya jika ada pandangan yang menyatakan bahwa pendidikan demokrasi yang dilakukan pemerintah sepanjang kekuasaannnya telah gagal menghasilkan warga negara yang demokratis.
Kegagalan pendidikan demokrasi, dalam pandangan Azyumardi Azra (2001) dapat dilihat dalam tiga aspek yang saling terkait satu sama lainnya. Pertama, secara substantif, pelajaran PPKn, Pendidikan Pancasila dan Kewriraan tidak dipersiapkan sebagai matei pendidikan demokrasi dan kewarganegaraan. Kedua, secara metodologi pembelajarannya bersifat indoktrinatif, regimentif, monologis, dan tidak partisipatoris. Ketiga, subjek material lebih bersifat teoretis daripada praksis (Azra, 2001).
Selain faktor tersebut, menurut hemat penulis, kegagalan penanaman nilai-nilai demokrasi juga tidak terlepas dari buruknya pengakaran nilai-nilai demokrasi dalam dunia pendidikan kita. Sekolah bukan lagi menggambarkan masyarakat mini yang mencerminkan realitas sosial dan budaya, melainkan telah menjadi ruang karantina yang membunuh kebebasan dan kreativitas siswa didik. Guru belum mampu bersikap melayani kebutuhan siswa berdasarkan prinsip kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan –sebagai pilar-pilar demokrasi– tetapi lebih cenderung bersikap bak “diktator” yang memosisikan siswa sebagai objek yang bebas dieksploitasi sesuai dengan selera dan kepentingannya. Masih menjadi sebuah pemandangan yang langka ketika seorang guru tidak sanggup menjawab pertanyaan muridnya, mau bersikap ksatria untuk meminta maaf dan berjanji untuk menjawabnya pada lain kesempatan. Hampir sulit ditemukan, siswa yang melakukan kekhilafan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri. Yang lebih sering terjadi adalah pola-pola indoktrinasi dan dogma-dogma menyesatkan. Siswa diposisikan sebagai pihak yang paling bersalah sehingga harus menerima sanksi yang sudah dirumuskan tanpa melakukan “kontrak sosial” bersama siswa. Ketika ada siswa yang mencoba bersikap kritis dengan bertanya: “Mengapa kalau guru terlambat tidak mendapatkan sanksi, sedangkan kalau siswa yang terlambat akan dikenai hukuman tanpa pembelaan? Bak seorang diktator, sang guru akan menjawab secara dogmatis bahwa hal itu sudah menjadi peraturan yang tak boleh ditawar-tawar lagi. Sungguh, sebuah dogma menyesatkan yang bisa membunuh nilai-nilai demokrasi dalam jiwa dan kepribadian siswa.
Magnet Demokrasi
Saat ini, negeri kita tampaknya membutuhkan model pendidikan demokrasi yang baru dalam dunia persekolahan kita. Idealnya, upaya membumikan nilai-nilai demokrasi tidak hanya dibebankan kepada mata pelajaran tertentu, seperti PPKn, misalnya. Akan tetapi, perlu ada kesamaan visi untuk menjadikan prinsip-prinsip demokrasi sebagai “roh” yang mewarnai kegiatan pembelajaran dengan mata pelajaran apa pun. Substansi pembumian nilai-nilai demokrasi bukan lagi dilakukan secara dogmatis dan indoktrinasi melalui ceramah, melainkan sudah dalam bentuk perilaku nyata sebagai perwujudan kultur demokrasi yang sesungguhnya.
Tujuan yang jendak dicapai melalui model pendidikan demokrasi semacam itu adalah tumbuhnay kecerdasan warga sekolah, baik secara spiritual, emosional, maupun sosial, rasa tanggung jawab, dan peran serta segenap komponen dunia persekolahan. Melalui upaya model pendidikan ini diharapkan akan terlahir kualitas generasi masa depan yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga cerdas secara emosional, spiritual, dan sosial sehingga pada gilirannya kelak mampu menopang tumbuhnya iklim civil society (masyarakat madani) di Indonesia.
Seiring dengan berhembusnya iklim demokrasi di negeri ini, sudah saatnya dilakukan upaya serius untuk membumikan nilai-nilai demokrasi di kelas. Prinsip kebebasan berpendapat, kesamaan hak dan kewajiban, tumbuhnya semangat persaudaraan antara siswa dan guru harus menjadi “roh” pembelajaran di kelas pada mata pelajaran apa pun. Interaksi guru dan siswa bukanlah sebagai subjek-objek, melainkan sebagai subjek-subjek yang sama-sama belajar membangun karakter, jatidiri, dan kepribadian. Profil guru yang demokratis tidak bisa terwujud dengan sendirinya, tetapi membutuhkan proses pembelajaran. Kelas merupakan forum yang strategis bagi guru dan murid untuk sama-sama belajar menegakkan pilar-pilar demokrasi.
Bapak pendidikan kita, Ki Hajar Dewantoro, mewariskan semangat “ing madya mangun karsa” yang intinya berporos pada proses pemberdayaan. Di sekolah, guru senantiasa membangkitkan semangat berekplorasi, berkreasi, dan berprakarsa di kalangan siswa agar kelak tidak menjadi manusia-manusia robot yang hanya tunduk pada komando. Dengan cara demikian, kelas akan menjadi magnet demokrasi yang mampu menggerakkan gairah siswa untuk menginternalisasi nilai-nilai demokrasi dan keluhuran budi secara riil dalam kehidupan sehari-hari.
Sudah bukan zamannya lagi, guru tampil bak diktator yang menggorok dan membunuh kebebasan dan kreativitas siswa dalam berpikir. Berikan ruang dan kesempatan kepada mereka di kelas untuk tumbuh dan berkembang menjadi pribadi-pribadi yang kritis dan dinamis. Tugas dan fungsi guru adalah menjadi fasilitator dan mediator untuk menjembatani agar siswa tidak tumbuh menjadi pribadi mekanistik yang miskin nurani dan antidemokrasi.
Bukankah membangun pribadi yang demokratis merupakan salah satu fungsi pendidikan nasional sebagaimana tersurat dalam pasal 3 UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas? Kalau tidak dimulai dari ruang kelas, kapan anak-anak bangsa ini akan belajar berdemokrasi?

 Pembelajaran Demokrasi di Sekolah

Demokrasi adalah sesuatu yang penting bagi mereka, karena merekalah generasi masa depan, generasi pemimpin, generasi pengelola demokrasi negeri ini.Sehingga untuk kesekian kali saya begitu angkat jempol dengan sebuah “sekolah” yang mengajarkan tentang demokrasi kepada siswanya. Ada beberapa runtutan proses yang di lakukan sebagaimana meniru proses pemilu dan pilkada :
1. Seperti layaknya memilih Presiden, dibentuk sebuah lembaga pemilihan mirip KPU. KPU ala siswa ini diisi oleh anak-anak kelas IX, ada ketua dan sekertarisnya serta Penasehatnya (dari GURU sekolah).
2. Dibentuk pedoman Pilpres Siswa. : 1) Tahap-tahapan Pemilu, dan 2). Kriteria Presiden dan Wapres Siswa.
(Untuk kriteria, paling tidak seorang calon Presiden Siswa harus memnuhi kriteria sebagai berikut : 1). Murid kelas VII atau VIII, 2) hafal minimal 1/2 jus AlQuran, dan 3) Telah sampai pada Buku 2 Qiroaty untuk Bacaan Quran.)
3. Diadakan pemilihan awal, KPU siswa ini juga telah berhasil menyaring 4 paket kandidat Capres dan cawapres.
4. Dijadwalkan kampanye untuk para kandidat yang akan diselenggarakan pada 8 September 2008. Dan Hari-H Pencoblosannya, insyallah pada Senin, 15 September 2008.
5. Dijadwalkan sosialisasi sekaligus sebagai bahan kertas suara pemilihan nanti.
(Semua antusias dan bersemangat. Siapa calon yang terpilih memang penting, tapi lebih penting lagi adalah proses atau pengalaman yang mereka dapatkan selama terlibat dalam Pilpres Siswa ini. Bersuara dalam rapat, menjurnal hasil rapat, masuk ke kelas-kelas dan mensosialisakan hasilnya, menggunaan perangkat TIK untuk membuat iklan Pilpres, termasuk bagaimana caranya berkampanye atau meyakinkan para voters, adalah pengalaman berharga buat para siswa).
6. Dibentuk dari beberapa person KPU secara nonkelembagaan, akan mengadakan polling capres favorit via sms. Bagi calon terfavorit, akan dihadiahi sebuah Flashdisk 1Gb.
(Dari pendidikan politik ala sekolah ini, paling tidak bagi siswa pada umumnya, mereka ‘dilatih’ untuk mempertanggungjawabkan suara yang diberikannya. Kepada siapa suara diberikan? Dan untuk alasan apa? Itu adalah pertanyaan yang sama yang harus dijawab, tidak saja oleh siswa tapi juga oleh seluruh voters, termasuk nanti publik di Pilpres 2009)

2.2.3        Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Pelaksanaan Demokrasi terbuka luas. Era reformasi sekaligus merupakan era demokratisasi. Dalam suasana reformasi, tidak jarang penggunaan kebebasan tersebut sering berbenturan dengan kepentingan umum. Inilah yang perlu ditata lebih baik, sehingga penerapan kebebasan warga negara dan demokrasi tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum. Bagaimanapun juga reformasi telah membuka pintu kebebasan, yang hal ini sangat diperlukan bagi rakyat dalam proses menemukan sistem demokrasi yang lebih baik.
Pada awalnya, penerapan demokrasi lebih terfokus pada bidang politik atau sistem pemerintahan. Wujud penerapannya antara lain dengan penyelenggaraan pemilihan umum, pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan, kebebasan menyatakan pendapat dan lain-lain.
Dalam perkembangannya, konsep demokrasi juga diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan, yakni dalam kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan bidang- bidang kemasyarakatan lainnya. Dengan demikian, demokrasi tidak hanya diterapkan dalam kehidupan bernegara,tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Kehidupan yang demokratis adalah kehidupan yang melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.

Bagaimana konsep demokrasi diterapkan dalam bidang ekonomi?
Apakah demokrasi ekonomi juga diterapkan di Indonesia? Apakah UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dalam bernegara juga memuat ketentuan tentang demokrasi ekonomi?
Coba perhatikan isi UUD 1945 pasal 33 berikut ini!
Ayat (1) : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Ayat (2) : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ayat (3) : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ayat (4) : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Salah satu bentuk kegiatan badan usaha yang bersifat demokratis adalah koperasi. Sejalan dengan semangat demokrasi, koperasi terkenal dengan semboyannya “dari anggota,
oleh anggota, dan untuk anggota”. Coba bandingkan dengan pernyataan Abraham Lincoln tentang demokrasi yang telah dikutip sebelumnya! Dalam koperasi, pemegang
kekuasaan tertinggi adalah rapat anggota. Rapat anggota berwenang meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus maupun pengawas dalam menjalankan tugasnya. Rapat anggota itu diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
Dalam pasal 5 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dinyatakan tentang prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1.                   keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.                   pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.                   pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing
4.                   pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
5.                   kemandirian

Hal-hal diatas adalah hanya sebagian kecil contoh dari pentingnya kehidupan Demokrasi dalam kehidupan. Namun, yang perlu ditekankan disini adalah bagaimana kita memajukan Demokrasi itu sendiri dan mendahulukan kepentingan orang banyak dibandingkan kepentingan pribadi. Yang tujuannya diantaranya adalah :
-                      tegaknya hukum di masyarakat
-                      diakuinya HAM oleh setiap anggota masyarakat
-                      badan kehakiman yg bebas dan tdk memilih
-                      kebebasan mengemukakan pendapat, berserikat, dan beroposisi.
-                      hak individu terjamin secara konstitusional
-                      keputusan bersama akan memiliki kadar ketepatan dan kebenaran yg lebih menjamin



BAB 3
KESIMPULAN

1.      Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
2.      Demokrasi sebagai suatu proses, persemaiannya berawal dari rumah tangga yang harmonis (sakinah). Sementara di dalam rumah (keluarga) yang tidak harmonis, mustahil demokrasi bisa disemai
3.      Demokrasi adalah sesuatu yang penting bagi siswa, karena merekalah generasi masa depan, generasi pemimpin, generasi pengelola demokrasi negeri ini
4.      Salah satu bentuk kegiatan badan usaha yang bersifat demokratis adalah koperasi. Sejalan dengan semangat demokrasi, koperasi terkenal dengan semboyannya “dari anggota,
oleh anggota, dan untuk anggota”
5.      yang perlu ditekankan disini adalah bagaimana kita memajukan Demokrasi itu sendiri dan mendahulukan kepentingan orang banyak dibandingkan kepentingan pribadi.


DAFTAR PUSTAKA

http://www.gudangmateri.com/2009/02/pentingnya-kehidupan-demokrasi-dalam.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://www.simpuldemokrasi.com/artikel-opini/1903-demokrasi-mulailah-dari-keluarga.html         
http://sawali.info/2008/01/01/membumikan-nilai-demokrasi-di-sekolah/
http://bapakethufail.wordpress.com/2008/09/05/pembelajaran-demokrasi-di-sekolah/

Jumat, 18 Maret 2011

Pengulangan pada C++

Pengulangan pada C++

- For

Struktur pengulangan jenis ini digunakan untuk melakukan pengulangan yang telah diketahui banyaknya. Jenis ini merupakan jenis pengulangan yang paling mudah dipahami.
contoh program :
# include <iostream.h>
Main ( )
{
Int batas ;
Cout << “ Nilai tertinggi = “ ;
Cin >> batas ;
For ( int i = 1 ; i < = batas ; i++ )
Cout << i << ‘ ‘ ;
Return 0 ;
}

- While

Struktur pengulangan jenis ini adalah pengulangan yang melakukan pengecekan kondisi di awal blok struktur. Kita tahu bahwa pengulangan hanya akan dilakukan jika kondisi yang didefinisikannya terpenuhi (bernilai benar)
contoh program :
# include <iostream.h>
Main ( )
{
Int I = 0 ;
While ( I < 10 )
{
Cout << “ Belajar C++ \n “ ;
I++ ;
}
Return 0 ;
}

- Do-While

Berbeda dengan while yang melakukan pengecekan di kondisi awal blok perulangan, pada struktur do-while kondisi justru ditempatkan dibagian akhir. Hal ini menyebabkan struktur pengulangan ini minimal akan melakukan satu kali proses walaupun kondisi yang didefinisikan tidak terpenuhi (bernilai salah).
contoh program :
# include <iostream.h>
Main ( )
{
Int I = 0 ;
Do
{
Cout << “ Belajar C++ \n “ ;
I++ ;
}
While ( I < 10 ) ;
Return 0 ;
}

program deret pada pascal


program menu pada c++

#include<iostream.h>
#include<conio.h>
int a[100][100],b[100][100],i,j,pil;
void input()
{
for(i=1;i<=2;i++)
  {
    for(j=1;j<=2;j++)
    {
    cout<<"masukkan elemen matriks A ["<<i<<"]["<<j<<"]";
    cin>>a[i][j];
    }
  }
for(i=1;i<=2;i++)
  {
    for(j=1;j<=2;j++)
    {
    cout<<"masukkan elemen matriks B ["<<i<<"]["<<j<<"]";
    cin>>b[i][j];
    }
  }
}
void output()
{
cout<<"\nMatriks A\n");
  for(i=1;i<=2;1++)
  {
    for(j=1;j<=2;j++)
    {
    cout<<a[i][j]<<" ";
    }
    cout<<"\n";
    }
cout<<"\n Matriks B\n";
  for(i=1;i<=2;1++)
  {
    for(j=1;j<=2;j++)
    {
    cout<b[i][j]<<" ";
    }
    cout<<"\n";
    }
  }
void main()
{
menu :
clrscr();
cout<<"\nMenu";
cout<<"\nInput Matriks";
cout<<"\nKeluar";
cout<<"\nPilihan :"; cin>>pil;
switch(pil)
{
case 1:
clrscr();
input();
getch();
goto menu;
case 2:
clrscr();
output();
cout<<"\nPenjumlahan Matriks\n";
for(i=1;i<=2;i++)
{
for(j=1;j<=2;j++)
{
cout<<a[i][j]+b[i][j]<<" ";
}
cout<<"\n";
}
getch();
goto menu;
case 3:
clrscr();
output();
cout<<"\nPerkalian Matriks\n";
for(i=1;i<=2;i++)
{
for(j=1;j<=2;j++)
{
cout<<a[i][j]*b[i][j]<<" ";
}
cout<<"\n";
}
getch();
goto menu;
case 4:
clrscr();
output();
cout<<"\nPenjumlahan Matriks\n";
for(i=1;i<=2;i++)
{
for(j=1;j<=2;j++)
{
cout<<a[j][i],b[j][i]<<" ";
}
cout<<"\n";
}
getch();
goto menu;
case 5:
break;
default:
cout<<"\nSalah";
getch();
goto menu'
}
}

program c++ membuat deret


Program PHP Membuat Deret