HAK WARGA NEGARA UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut.
Sebagaimana yang diungkapkan Daoed Joesoef tentang pentingnya suatu pendidikan, "Pendidikan merupakan segala bidang penghidupan, dalam memilih dan membina hidup yang baik, yang sesuai dengan martabat manusia". Dari pernyataan tersebut menyatakan bahwa pendidikan merupakan hal yang sangat penting dan tidak bisa lepas dari kehidupan tapi pendidikan juga bukanlah segalanya.
Untuk menjadi bangsa yang maju seperti yang dicita-citakan ditentukan oleh pendidikan yang ada di Negara tersebut. Karena dengan pendidikan tentunya akan mencetak Sumber Daya Manusia yang berkualitas baik dari segi spritual, intelegensi dan skill dan pendidikan merupakan proses mencetak generasi penerus bangsa. Apabila output dari proses pendidikan ini gagal maka sulit dibayangkan bagaimana dapat mencapai kemajuan. Maka tentunya peningkatan mutu pendidikan juga berpengaruh terhadap perkembangan suatu bangsa. Contohnya Jepang si ahli Teknologi itu, Jepang sangat menghargai Pendidikan, mereka rela mengeluarkan dana yang sangat besar hanya untuk pendidikan bukan untuk kampanye atau hal lain tentang kedudukan.
Mungkin sedikit demi sedikit Indonesia juga sadar akan pentingnya suatu pendidikan. Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada tanggal 2 Mei 2010 menitikberatkan atau mengambil tema pendidikan karakter untuk membangun peradaban bangsa dan seperti yang diberitakan bahwa Kementrian Pendidikan Nasional telah menyediakan infrastruktur terkait akses informasi bekerja sama dengan MNC Group, melalui TV berbayarnya, Indovision menyiarkan siaran televisi untuk pendidikan.Dan juga penyediaan taman bacaan di pusat perbelanjaan.
1.2 Tujuan
1.2.1 Untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat Indonesia pentingnya pendidikan
1.2.2 Untuk memberikan saran kepada pemerintah agar bisa lebih optimal dalam mengupayakan pendidikan gratis di Indonesia
1.2.3 Untuk menyadarkan para orang tua agar menyekolahkan anak-anak mereka minimal mengikuti program wajib belajar 9 tahun seperti yang dicanangkan pemerintah
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Pendidikan
Menurut UU No.20/2003 tentang sistem pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat, banga dan Negara
2.2 Jenjang Pendidikan
2.2.1 Pendidikan dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa sekolah anak-anak yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
2.2.2 Pendidikan menengah
Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar.
2.2.3 Pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
2.3 JALUR PENDIDIKAN
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
2.3.1 Pendidikan formal
Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi.
2.3.2 Pendidikan nonformal
Pendidikan nonformal paling banyak terdapat pada usia dini, serta pendidikan dasar, adalah TPA, atau Taman Pendidikan Al Quran,yang banyak terdapat di setiap mesjid dan Sekolah Minggu, yang terdapat di semua gereja.
Selain itu, ada juga berbagai kursus, diantaranya kursus musik, bimbingan belajar dan sebagainya. Program - program PNF yaitu Keaksaraan fungsional (KF); Pendidikan Kesetaraan A, B, C; Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); Magang; dan sebagainya Lembaga PNF yaitu PKBM, SKB, BPPNFI, dan lain sebagainya.
2.3.3 Pendidikan informal
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab.
2.4 JENIS PENDIDIKAN
Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
2.4.1 Pendidikan umum
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
2.4.2 Pendidikan kejuruan
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah sekolah menengah kejuruan (SMK).
2.4.3 Pendidikan akademik
Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
2.4.4 Pendidikan profesi
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional.
2.4.5 Pendidikan vokasi
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).
2.4.6 Pendidikan keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan /atau menjadi ahli ilmu agama.
2.4.7 Pendidikan khusus
Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk sekolah luar biasa/SLB).
2.5 Program Pemerintah di Dunia Pendidikan
Salah satu cara meningkatkan sumber daya manusia adalah dengan meningkatkan mutu pendidikannya. Upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan mengadakan program Wajib Belajar (Wajar), pengadaan Dana Bos bagi yang anak-anak yang kurang mampu, dan pengadaan beasiswa.
2.5.1 Wajib Belajar 9 tahun
Wajib belajar merupakan salah satu program yang gencar digalakkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Program ini mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk bersekolah selama 9 (sembilan) tahun pada jenjang pendidikan dasar, yaitu dari tingkat kelas 1 Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga kelas 9 Sekolah Menengah PertamaSMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs). (
2.5.1.1 Tujuan Wajib Belajar 9 tahun
Tujuan dari program wajib belajar 9 tahun adalah meminimalisir jumlah anak putus sekolah (drop out) dan meningkatkan kualitas bangsa Indonesia yang dapat memperbaiki citra nusantara di mata internasional.
2.5.1.2 Kelebihan dan Kelemahan Wajib Belajar 9 tahun
Kelebihan program wajar
1. Mengembangkan potensi anak bangsa
2. Melahirkan generasi penerus yang berkualitas
3. Meringankan beban masyarakat
Kelemahan program wajar
1. Kurangnya sarana dan prasarana yang memasai, sehingga suasana belajar kurang nyaman
2. Banyak dimanfaatkan oleh para orang kaya yang tidak mau membayar mahal biaya sekolah anaknya
3. Kurangnya kesadaran masyarakat menyekolahklan anaknya
4. Para guru tidak dapat mendidik secara maksimal siswanya
2.5.2 Dana BOS
Salah satu program di bidang pendidikan adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyediakan bantuan bagi sekolah dengan tujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban bagi siswa yang lain dalam rangka mendukung pencapaian Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Melalui program ini, pemerintah pusat memberikan dana kepada sekolah-sekolah setingkat SD dan SMP untuk membantu mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orangtua siswa. BOS diberikan kepada sekolah untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Besarnya dana untuk tiap sekolah ditetapkan berdasarkan jumlah murid.
2.5.3 Pendidikan di Indonesia
Diterapkannya wajib belajar 9 tahun merupakan upaya pemerintah dalam mengembangkan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. Padahal bila kita telaah lebih rinci, akan tampak bahwa konsep tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan UUD 1945.
Dijelaskan dalam UUD 1945, pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Dengan kata lain pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah yang diberikan kepada setiap warga negara di Indonesia.
Definisi antara hak dan kewajiban tentu saja berbeda. Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan setiap orang dan bilamana orang tersebut tidak melaksanakan maka akan mendapat sanksi.
Hal ini terlepas dari mampu dan tidak mampu seseorang dalam melaksanakan. Dalam kondisi apa pun seseorang harus melaksanakan kewajiban tersebut, sehingga pendidikan yang seharusnya menjadi hak berubah menjadi tuntutan yang harus dipenuhi setiap warga Negara. Maksud inilah yang tersirat dari wajib belajar 9 tahun.
Berbeda halnya dengan "Hak Belajar 9 Tahun". Hak selalu didefinisikan sebagai sesuatu yang harus diberikan kepada seseorang yang sudah sepatutnya mendapatkan. Terlepas dari mampu dan tidak mampu. Bila hak seseorang tidak terpenuhi, maka mereka berhak menuntut apa yang seharusnya mereka dapatkan.
Namun begitu, kita tidak bisa menjustifikasi apa yang telah ditetapkan pemerintah adalah salah total. Bagaimanapun konsep wajib belajar 9 tahun juga memiliki sisi positif yang cukup signifikan. Setidaknya konsep tersebut mampu mendorong etos belajar masyarakat saat ini. Hanya saja kerancuan muncul seiring perkembangan dan perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat
Sayangnya konsep yang bisa dikatakan rancu (wajib belajar 9 tahun) ini jarang terpikirkan oleh kita semua. Kembali lagi, pendidikan yang seharusnya menjadi hak setiap warga dan sekaligus tanggung jawab pemerintah berakhir menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan warga Negara.
Wajar jika masih banyak warga Negara yang belum mendapat pendidikan secara sempurna dikarenakan ketidakmampuan untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Tradisi putus sekolah telah menjamur hingga menjadi persoalan global. Realitas tersebut hendaknya dijadikan renungan untuk merekonstruksi konsep wajib belajar 9 tahun agar sesuai dengan UUD 1945.
Pioneer Pendidikan
Tragisnya permasalahan pendidikan sering dikesampingkan. Tidak hanya pernerintah melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga enggan menyikapinya. Mereka lebih tertarik permasalahan sosial politik yang bisa mendapatkan materi sekaligus kredibilitas institusi di mata publik. Tak ayal jika permasalahan pendidikan yang sangat kompleks saat ini hanya dijadikan selingan untuk meraih simpati semata.
Pelajar Islam Indonesia (PII) salah satu organisasi yang berbasis pelajar hendaknya bisa menjadi pionir untuk mengatasi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pendidikan. Hari jadi yang ke - 58, 4 Mei, merupakan saat yang tepat bagi PII untuk memberikan kontribusi nyata terhadap dunia pendidikan.
Seringnya PII hanya terjebak pada persoalan intern organisasi.
Jika kita merunut pada tujuan organisasi yaitu "kesempurnaan pendidikan dan kebudayaan yang sesuai dengan Islam bagi segenap rakyat Indonesia dan umat manusia", maka yang harus dilakukan PII adalah menyempurnakan konsep pendidikan baik dari segi fisik maupun nonfisik.
Bisa dikatakan saat ini PII hanya berkutik pada permasalahan pelajar yang sifatnya praktis. Seharusnya PII juga mempertimbangkan hal yang bersifat teoritis seperti konsep pendidikan yang berlaku di Indonesia. Apakah sudah sesuai atau belum, sehingga persoalan pendidikan juga bisa teratasi dengan sempurna.
Maka dari itu, hendaknya PII mampu menjadi penggerak dalam rangka menentukan arah pendidikan ke depan yang sesuai dengan UUD 1945. Kesan "ikut arus " harus diubah. Dalam artian PII dituntut mampu mengkritisi segala kebijakan pemrintah yang dirasa kurang sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Memberi Kontribusi Nyata
Menyusun satu konsep bukanlah hal yang mudah. Terlebih pada persoalan yang sifatnya urgen. Satu contoh kebijakan wajib belajar 9 tahun yang bertolak belakang dengan konsep UUD 1945. Namun semua itu bisa disiasati dengan metode-metode tersendiri.
PII yang berbasis pelajar tentunya lebih berkompeten dalam menginventarisasi permasalahan pelajar. Dari sinilah sumbangsih pikir bisa diberikan dalam upaya menyusun konsep pendidikan yang sempurna.
Acapkali pro dan kontra muncul ketika konsep tersebut tengah menjadi rancangan. Hal ini terjadi karena pada proses pembuatan kurang sernpurna. Wajar jika banyak kegagalan yang bermunculan.
Konsep pendidikan yang ideal adalah konsep yang dirasa mampu mengakomodasi segala persoalan baik yang bersifat urgen maupun tidak. Maka dari itu PII harus bisa memberikan kontribusi nyata sebagai wujud pengabdiannya di bidang pendidikan.
Dengan begitu akan terwujud satu konsep pendidikan yang ideal yang mampu mengakomodasi segala persoalan pendidikan. Pemerintah tidak akan mampu menciptakan satu konsep yang ideal tanpa kontribusi dari pihak mana pun.
Penerapan kebijakan wajib belajar 9 tahun tidak selamanya kesalahan dari pihak pemerintah. Melainkan kurangnya kontribus dari lembaga yang berkompeten terhadap dunia pendidikan.
Kesalahan-kesalahan metode pendidikan di Indonesia
Inilah salah satu kesalahan terbesar metode pendidikan yang dikembangkan di Indonesia. Kesalahan pertama Pendidikan kita sangat tidak memperhatikan aspek afektif (merasa), sehingga kita hanya tercetak sebagai generasi-generasi yang pintar tapi tidak memiliki karakter-karakter yang dibutuhkan oleh bangsa ini. Sudah 45 tahun Indonesia merdeka, dan setiap tahunnya keluar ribuan hingga jutaan kaum intelektual. Tapi tak kuasa mengubah nasib bangsa ini. Maka pasti ada yang salah dengan sistem pendidikan yang kita kembangkan hingga saat ini.
Kesalahan kedua, sistem pendidikan yang top-down atau dari atas kebawah. Freire menyebutnya dengan banking-system. Dalam artian peserta didik dianggap sebagai safe-deposit-box dimana guru mentransfer bahan ajar kepada peserta didik. Dan sewaktu-waktu jika itu diperlukan maka akan diambil dan dipergunakan. Jadi peserta didik hanya menampung apa yang disampaikan guru tanpa mencoba untuk berpikir lebih jauh tentang apa yang diterimanya, atau minimal terjadi proses seleksi kritis tentang bahan ajar yang ia terima. Dalam istilah bahasa arab pendidikan seperti ini dikatakan sebagai taqlid. Artinya menerima atau mengikuti apa saja yang dikatakan oleh para pendidik. Dan ini tidak sejalan dengan substansi pendidikan yang membebaskan manusia (Ki Hajar Dewantara).
Kesalahan ketiga, Saat ini terjadi penyempitan makna dari pendidikan itu sendiri ketika istilah-istilah industri mulai meracuni istilah istilah pendidikan. Di tandai dengan bergantinya manusia menjadi Sumber Daya Manusia (SDM).
BAB 3
Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga Negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut.
2. Pendidikan menjadi salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang. Namun, sampai dengan saat ini masih banyak orang miskin yang memiliki keterbatasan akses untuk memperoleh pendidikan bermutu.
3. Wajib belajar merupakan salah satu program yang gencar digalakkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Program ini mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk bersekolah selama 9 (sembilan) tahun pada jenjang pendidikan dasar, yaitu dari tingkat kelas 1 Sekolah Dasar(SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga kelas 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs).
4. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyediakan bantuan bagi sekolah dengan tujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban bagi siswa yang lain dalam rangka mendukung pencapaian Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.
5. Program-program yang dicanangkan pemerintah belum bisa terealisasi dengan baik. Program wajar 9 tahun pun masih belum dipergunakan dengan baik oleh masyrakat Indonesia karena ada diantara mereka yang masih dibebankan dengan biaya-biaya lainnya. Wajar jika masih banyak warga Negara yang belum mendapat pendidikan secara sempurna dikarenakan ketidakmampuan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Tradisi putus sekolah telah menjamur hingga menjadi persoalan global. Realitas tersebut hendaknya dijadikan renungan untuk merekonstruksi konsep wajib belajar 9 tahun agar sesuai dengan UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan
http://smkn1yogyakarta.org/news/2-pentingnya-pendidikan.html